Dorong Produk Desa, Kemenkum Babel Sosialisasikan Merek Kolektif di Sungaiselan Atas
Lakukan Pendampingan, Kemenkum Babel Bantu Sungaiselan Atas Daftarkan Merek Kolektif--
Lakukan Pendampingan, Kemenkum Babel Bantu Sungaiselan Atas Daftarkan Merek Kolektif
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kembali melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Merek Kolektif bagi masyarakat.
Kali ini, kegiatan menyasar Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sungaiselan Atas, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada tingkat desa, Selasa (9/12).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sungaiselan Atas sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa dan para anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan dilaksanakan oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Melalui keterangan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan pentingnya penguatan identitas kolektif bagi pelaku usaha desa.
“Merek Kolektif sangat penting untuk memperkuat identitas bersama, menjaga kualitas produk, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Tiga Raperbup Kabupaten Bangka Diharmonisasi oleh Kemenkum Babel
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Entry Meeting Evaluasi Manajemen Risiko TA 2025
Dari pihak desa, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungaiselan Atas, Rusman, jajaran perangkat desa, serta pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam sambutannya, Adi Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fokus program nasional penguatan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, perlindungan Merek Kolektif menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
“Tugas kami di Kanwil, khususnya melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, adalah memberikan pemahaman teknis dan manfaat Merek Kolektif kepada masyarakat, agar koperasi dapat memaksimalkan potensi produk lokal yang dimiliki secara berkelanjutan,” jelas Adi.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai isu yang dihadapi, mulai dari kepemilikan produk, pengelolaan usaha koperasi, hingga pemanfaatan Merek Kolektif untuk produk-produk unggulan desa. Menanggapi hal tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Merek Kolektif, manfaat hukum dan ekonomi, serta strategi pengelolaan dan pengembangannya agar dapat memperkuat identitas produk lokal Desa Sungaiselan Atas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, melalui pernyataan resminya menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



