Menengok dari sudut Pandang hukumnya, bahwa dari apa yang sudah dilakukan, saksi-saksi ini dinilai berbohong, lantaran semua kelihatan dari bahasa tubuhnya.
"Saat ini tahapannya masih proses lidik karena itu tadi statusnya belum adanya saksi kunci, apalagi sekarang informasi yang kita dapat dari penyidik bahwa terlapor sudah (lari) ke Kalimantan. Artinya, kalau memang dia tidak bersalah dan disini dia menyatakan sikap secara jantan dan kooperatif, jangan kabur atau jangan berlari kita hadapi sampai selesai," jelasnya.
Menurutnya, dengan terus bergulir perkara tersebut, pihaknya berharap menjadi atensi aparat kepolisian daerah Sumsel khusunya di Polrestabes Palembang untuk menyikapi perkara ini, karena korban merupakan mahasiswa dan masa depannya masih panjang.
"Tetap kita kejar artinya kita upayakan terus ini sampai berhasil dan dari pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa tidak ada perdamaian dan jika memang ada etikat baik silakan datang ke rumah korban, kita tetap koordinasi dengan tim penyidik tim kuasa hukum tetap kita melakukan yang terbaik untuk korban sehingga mendapat suatu keadilan." sampainya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terlapor R, Desmon menyatakan bahwa dalam pra rekonstruksi itu ia menyayangkan adanya pihak dari luar yang ikut terlibat dan diduga mengatur jalannya proses secara langsung.
Menurutnya, semua keterangan pihak pelapor berdiri sendiri, artinya bertentangan dengan keterangan tiga orang saksi untuk diperagakan.
"Saat pra rekonstruksi dilakukan ada oknum individu yang kami duga bukan pihak penyidik maupun penasihat hukum ikut mengatur terlibat dan mengatur secara langsung. Kami juga sempat keberatan dan minta ditegur." Ujarnya.
"Lalu, dari keterangan saksi, tidak ada satupun dijadikan adegan rekonstruksi, sehingga dilakukan berdiri sendiri dari keterangan pelapor." tutupnya.
Ia membantah bahwa kliennya disebut melarikan diri. Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga terlapor keluar kota karena bekerja.
"Kalau diminta keterangan klien kita selalu kooperatif. Kita juga enggan damai karena pada intinya tidak bersalah silahkan untuk pembuktian. Saya harap apabila tidak ditemukan alat bukti kami harap perkara ini dapat dihentikan," ujarnya.