PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29 April 2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel dan dilaksanakan secara teleconference. Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anas Maruf, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur inspektorat daerah.
BACA JUGA:UMKM Disasar, Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Klinik KI di Transmart
BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Data Fidusia, Kemenkum Babel Gandeng Notaris Bangka
Rapat harmonisasi kali ini membahas dua rancangan regulasi penting. Pertama, mengenai tata cara transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua, kebijakan dan strategi daerah dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum untuk periode 2026 hingga 2029.
Rahmat Feri Pontoh mengatakan, penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi harus didukung regulasi yang jelas agar pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, disiplin anggaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut dia, transformasi sistem pembayaran dari tunai ke nontunai juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pemerintahan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada kebijakan penyediaan air minum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki arah kebijakan yang jelas agar sistem penyediaan air minum dapat berjalan efisien, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmat menambahkan, regulasi yang matang akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, khususnya di sektor pelayanan dasar masyarakat.
Asisten I Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Anas Maruf, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi tersebut.
Ia berharap hasil pembahasan dapat melahirkan produk hukum yang selaras dengan aturan di atasnya, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Bangka Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
“Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu mendorong pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Johan, harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diharapkan dapat segera memiliki regulasi yang kuat dan implementatif, terutama dalam pengelolaan keuangan desa serta peningkatan layanan air minum.
Kanwil Kemenkum Babel juga berharap proses serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kualitas peraturan daerah di Bangka Belitung semakin baik dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.