Kemudian bertemu dengan terdakwa, kemudian Kiki menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku
Lalu, oleh terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta kepada Kiki langsung pergi dan terdakwa pulang kerumahnya.
Selanjutnya, terdakwa memecah-mecah narkotika jenis sabu dari Kiki dengan menggunakan 1 buah pipet plastik berbentuk sendok menjadi 35 bungkus paket kecil.
Yakni yang terdiri dari 20 paket seharga Rp100 ribu dan 15 paket seharga Rp50 ribu untuk kemudian terdakwa jual.
Bahwa sebelum tertangkap, terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 10 paket seharga Rp100 ribu.
BACA JUGA:Giliran Ibu Dari Lubuklinggau Temui KDM Bawa Anak Kecanduan Narkoba, Padahal
BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional
Termasuk 7 paket seharga Rp50 ribu dan masih tersisa sebanyak 18 pake kecil. Rupanya dari penjualan itu terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp950 ribu.
"Dari hasil keuntungan penjualan itu terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Hakim.
Kemudian, Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB saat terdakwa sedang tidur, datang anggota Satresnarkoba Polres OKI kerumah terdakwa yang sedang melakukan penyeledikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran narkotika.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan menemukan 1 buah kaleng wadah rokok Djie Sam Soe yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 plastik bening berisi sabu dan 8 plastik bening berisi sabu.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar
Lalu ada 1 buah pipet plastik berbentuk sendok berada di teras tangga rumah terdakwa dan menemukan 1 dompet coklat berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu berada di lantai kamar.