"Atas seluruh dalil yang disampaikan, majelis memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi tegas.
Dengan demikian, proses persidangan akan memasuki babak baru, di mana jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam skandal korupsi izin kebun sawit yang merugikan negara.
Kasus ini mencuat usai penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan sawit seluas 10.200 hektare.
Dari jumlah itu, sekitar 5.974 hektare diketahui merupakan lahan milik negara yang tidak boleh dialihfungsikan.
Beberapa nama besar turut terseret dalam perkara ini, di antaranya Ridwan Mukti yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, serta Effendi Suyono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur.
Bahkan, Effendi telah menitipkan uang Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik mengembalikan dugaan kerugian negara, meski tindakan tersebut tidak menghapus perbuatan pidana.
BACA JUGA:Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir yang Tewas Dibacok Teman, Ternyata Ketua Ranting Partai Gerindra
BACA JUGA:Persoalan Limbah Disposal PT TBBE di Kebun Sawit, Pemkab Muara Enim Minta Fasilitasi Ulang
Sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu untuk mengejar pembuktian kasus yang kompleks ini.
Puluhan saksi dijadwalkan hadir, termasuk pihak-pihak internal pemerintahan dan swasta, demi mengungkap seluruh skema kolusi dan manipulasi dokumen yang terjadi dalam pengurusan izin kebun sawit Musi Rawas.