Drama Baru Skandal Korupsi Pasar Cinde Terbongkar, Kompensasi Rp17 Miliar Buat Ganti Tersangka

Kamis 03-07-2025,08:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya termasuk Alex Noerdin dan Edi Hermanto merupakan terpidana kasus korupsi lainnya di Rutan Pakjo Palembang.

Sementara Aldrin Tando dilaporkan sedang berada di luar negeri dan telah masuk dalam daftar cegah-tangkal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama pengelolaan dan pengembangan Pasar Cinde sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018.

Namun sejak tahap awal, proyek ini diduga telah melanggar prosedur. PT Magna Beatum, sebagai mitra kerja sama, disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap disahkan melalui kontrak yang melanggar aturan hukum.

Akibatnya, negara dirugikan dalam jumlah yang belum final, namun diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun.

Tak hanya kerugian materi, publik Palembang juga menanggung kerugian emosional dan historis akibat hilangnya bangunan asli Pasar Cinde, yang merupakan cagar budaya bersejarah.

Kasus ini menjadi cermin buram wajah pengelolaan proyek publik jika tidak diawasi ketat dan transparan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegak, adil, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.

Kategori :