Adapun gaji PPPK yang diberikan setiap bulan ini memiliki nominal yang berbeda-beda menyesuaikan dengan masa kerja dan golongannya.
Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini
Perpres ini dikeluarkan untuk mengatur rincian gaji pokok seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berapa gaji pokok honorer yang diangkat menjadi PPPK pada seleksi tahap 2 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut ini rincian gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
1. PPPK Golongan I sebesar Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair
2. PPPK Golongan II sebesar Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
3. PPPK Golongan III sebesar Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
4. PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600