Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Minggu 15-06-2025,14:39 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. 

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kedua tersangka yakni AW, 48 tahun, dan AS, 46 tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan, ditangkap berikut sejumlah barang bukti. 

Dari tangan tersangka AW, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,56 gram yang disimpan dalam sebuah dompet emas merk LONDON. 

BACA JUGA:HOT NEWS, Polisi Masih Buru Bandar Besar Narkoba Geng Pemulutan Ogan Ilir

BACA JUGA:Penyidikan Undercover Buy, Polda Sumsel Tembak Ban Mobil Kurir Narkoba di Ogan Ilir yang Kabur hingga Hancur

Selain itu, turut diamankan alat isap atau bong, pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet skop, korek api gas, serta tiga unit handphone milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka AW di lokasi kejadian. Dan dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AS. 

BACA JUGA:Terungkap, Mobil Terbalik di Ogan Ilir Saksi Bisu Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Geng Pemulutan

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi, dari Seorang Bandar di Ogan Ilir

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua di rumahnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. 

Mereka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kategori :