10 Pusat Perbelanjaan di Sumsel Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkum

Jumat 13-06-2025,14:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar acara yang penuh makna di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.

Acara tersebut merupakan penyerahan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada sepuluh pusat perbelanjaan dan toko yang berhasil memenuhi kriteria dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual.

Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pelaku usaha yang telah berperan aktif dalam menjaga dan menghormati hak kekayaan intelektual.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.

BACA JUGA:Sertijab Kakanwil Kemenkum Sumsel: Agato Tinggalkan Warisan Prestasi, Hendrik Pagiling Siap Lanjutkan Inovasi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berbagi Daging Kurban Iduladha 1446 H, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk memperkuat kesadaran hukum, terutama dalam bidang kekayaan intelektual.

“Pusat perbelanjaan adalah wajah dari sektor perdagangan. Ketika mereka ikut serta dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, maka mereka berkontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan,” ujar Hendrik, Kamis 12 Juni 2025.

Hal ini menunjukkan pentingnya peran pusat perbelanjaan dalam menjaga integritas produk yang ada di pasaran serta menghormati hak cipta dan paten yang dimiliki oleh pemiliknya.

Proses Sertifikasi dan Re-Sertifikasi

Sertifikat diberikan kepada pusat-pusat perbelanjaan yang telah menjalani proses sertifikasi dan re-sertifikasi pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Sebagai contoh, Palembang Square dan Palembang Icon merupakan dua pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan re-sertifikasi setelah sebelumnya dinilai layak oleh pihak Kemenkum Sumsel.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Prabumulih

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

Selain itu, terdapat juga pusat-pusat perbelanjaan dan toko baru yang memperoleh sertifikasi, seperti Palembang Indah Mall, Transmart Mall, Palembang Trade Center, Ogan Permata Indah (OPI) Mall, dan Lippo Plaza Lubuk Linggau.

Toko-toko seperti Toko Griya Tuan Kentang, Toko KC Haris Jaya, dan Toko Etnira juga mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan terhadap kepatuhan mereka dalam mendukung hak kekayaan intelektual.

Kegiatan ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, merupakan bagian dari strategi Kemenkum untuk meningkatkan kepatuhan hukum di bidang niaga.

Kategori :