Lebih lanjut, Alkana menyebutkan bahwa langkah ini juga berfungsi untuk mendukung produk-produk asli, sekaligus mencegah peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024
“Kami berharap pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya, bahwa menghargai kekayaan intelektual adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam membangun bangsa,” ungkap Alkana.
Sertifikat ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pusat perbelanjaan dan toko untuk menegakkan aturan dan menghargai hak cipta serta merek dagang yang ada.
Melalui upaya ini, Kemenkum Sumsel ingin memastikan bahwa ekosistem bisnis di wilayah Sumatera Selatan tumbuh dengan sehat, berkeadilan, dan menghormati hak-hak kekayaan intelektual.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, baik dalam bentuk paten, merek, hak cipta, maupun desain industri, tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemiliknya, tetapi juga memberikan rasa aman bagi konsumen dan masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025
BACA JUGA:City Mall Baturaja Resmi Didorong Jadi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum Sumsel
Dengan semakin banyaknya pusat perbelanjaan dan toko yang mendapatkan sertifikasi ini, diharapkan akan terbentuk budaya yang lebih kuat untuk menghargai produk-produk asli dan melawan peredaran barang-barang ilegal.
Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan pasar yang lebih adil dan beretika di Sumatera Selatan.