Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kasus korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kembali menyeret nama besar di lingkup Kementerian Perhubungan.

Kali ini, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp74 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 Oktober 2025, penuntut umum Syaran Djafidzhan SH MH membacakan secara rinci perbuatan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono.

Terdakwa Prasetyo, didakwa tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum dan aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menjadi sorotan publik, mengingat proyek LRT Sumsel merupakan proyek strategis nasional yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetyo Boeditjahjono diduga mengintervensi proses pemilihan penyedia proyek, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme pemilihan yang benar.


Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI--

"Dalam proses tersebut terdapat pengkondisian dan kesepakatan mengenai fee yang harus diserahkan oleh PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ungkap Jaksa Syaran saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Selain dugaan manipulasi dalam proses pemilihan penyedia, jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT Perentjana Djaja ternyata tidak pernah terealisasi, namun tetap dibayarkan penuh sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp74.055.156.050.

BACA JUGA:Kinerja Positif, LRT Sumsel Angkut 3,3 Juta Penumpang Per Triwulan III 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: