Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar--
BACA JUGA:Penumpang LRT Sumsel Melesat Hingga 2,2 Juta, Berkat Konektivitas Transportasi di Kota Palembang
Jaksa menilai tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu.
Untuk itu, Prasetyo didakwa dengan dakwaan alternatif atau subsideritas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono didakwa korupsi rugikan negara Rp74 miliar--
Tak hanya soal korupsi, Prasetyo juga dijerat dengan dakwaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Dakwaan berlapis ini, memperkuat posisi jaksa bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan jabatan secara sistematis dan terencana.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Grees Selly SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) secara tertulis.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan membacakan eksepsi dalam persidangan dua pekan mendatang," ujar Grees singkat seusai sidang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, empat orang terdakwa lain dari pihak swasta sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025 lalu.
Mereka adalah Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, Septiawan Andri Purwanto, serta Bambang Hariadi Wikanta, yang merupakan pejabat dari PT Perentjana Djaja.
Tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara satu lainnya, Bambang Hariadi, masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik lantaran proyek LRT Sumsel, semula digadang-gadang sebagai ikon transportasi modern di Sumatera Selatan.
Namun di balik kemegahannya, proyek tersebut justru diwarnai praktik korupsi yang kini menyeret pejabat tinggi negara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwa
lkan akan digelar dalam dua pekan ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: