4 Nelayan Banyuasin Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal Pakai Pukat di Sungai Musi Segera Disidang

Jumat 23-05-2025,16:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Saat diperiksa, kapal tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl, yang dilarang keras oleh undang-undang.

Seluruh awak kapal beserta peralatan dan hasil tangkapan, langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Cari Ikan Pakai Pukat.-Foto: edho/sumeks.co -

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perikanan.

"Penggunaan jaring trawl tidak hanya merugikan nelayan kecil, tapi juga merusak ekosistem laut secara keseluruhan. Terumbu karang dan habitat ikan lainnya menjadi korban dari praktik ini," tegas Kepala Ditpolairud Polda Sumsel dalam keterangannya.

BACA JUGA:Kisah Aco Nelayan yang Selamat Musibah di Labuan Bajo, Dapat Perahu Baru dari Raffi Ahmad

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Tani dan Nelayan, MataHati Lantik Relawan Pemenangan Kabupaten Musi Rawas

Menurut perhitungan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumsel, kerugian negara akibat aktivitas destructive fishing tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp1,1 miliar.

Angka ini mencakup kerusakan lingkungan, hilangnya potensi hasil laut, dan kerugian ekonomi bagi nelayan tradisional.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Karo Provost Div Propam Polri Susuri Sungai Musi, Berbagi Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir

BACA JUGA:Panca Wijaya Akbar Kukuhkan Pemuda Tani dan Nelayan Empat Lawang

Proses hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut.

Ditpolairud Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Sumatera Selatan, khususnya di kawasan rawan seperti Sungsang dan perairan Sungai Musi.

Dengan semakin tegasnya penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, diharapkan laut Indonesia bisa terus lestari dan memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Kategori :