Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Fitri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, serta menutup celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum melalui jalur praperadilan yang tidak berdasar.
Proses peradilan pokok perkara kini menjadi panggung lanjutan untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara dan peran para tersangka dalam kasus ini.