PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi menolak permohonan praperadilan, yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang itu kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin 5 Mei 2025, hakim tunggal Patti Arimbi SH MH menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri telah sah menurut hukum.
Sidang praperadilan yang digelar ini dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, yang masing-masing menyampaikan bukti dan argumentasi hukum.
BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi
Fitrianti, melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta prosedur penahanan yang dianggap cacat hukum.
Ia menilai bahwa surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka per 8 April 2025, dan surat penahanan pada tanggal yang sama tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
Hakim tunggal sidang Praperadilan menjerat tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang--
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Fitrianti juga menyebut bahwa hingga proses penyidikan berjalan, tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang secara resmi diterima oleh kliennya.
Mereka juga mempermasalahkan tidak adanya audit resmi terkait kerugian negara sebagai dasar dalam menetapkan status tersangka.
Namun, pihak termohon yakni Kejaksaan menyampaikan sanggahan tegas. Mereka menunjukkan sejumlah bukti surat mulai dari T1 hingga T24, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya, jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPDP juga telah dikirimkan ke pihak-pihak terkait sesuai aturan.
BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan