Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Senin 05-05-2025,16:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dalam putusannya, hakim yang memimpin sidang praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Fitrianti telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen transaksi, keterangan saksi, surat-surat resmi, serta petunjuk yang mengarah pada adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang.


Suasana ruang sidang putusan Praperadilan tersangka korupsi PMI Kota Palembang--

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa Fitrianti telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, dari bukti yang diajukan termohon, diketahui bahwa Fitrianti telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni melalui bukti T5 dan T6, yang masing-masing merupakan berita acara pemeriksaan tanggal 8 dan 10 April 2025.

BACA JUGA:Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kajari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan

BACA JUGA:Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang

Terkait dengan dalil pemohon bahwa belum ada audit resmi mengenai kerugian negara, hakim menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah syarat mutlak dalam menetapkan tersangka.

Cukup dengan adanya petunjuk awal yang mengindikasikan kerugian negara, maka proses hukum sudah bisa dimulai.

Penilaian terhadap kerugian negara secara pasti dapat dibuktikan dalam proses persidangan pokok perkara.

Hakim juga menyinggung soal berita acara penahanan yang telah ditandatangani oleh Fitrianti dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

Hal ini menurut hakim merupakan bukti bahwa pemohon mengetahui secara sah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Oleh karenanya, dalil pemohon mengenai pelanggaran hak asasi manusia dinilai tidak berdasar dan tidak relevan," tegas hakim dalam petikan putusan menolak praperadilan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda. 

Kategori :