Inilah yang perlu diketahui:
Rukun haji terdiri dari Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadah, Sa'i, Tahallul, dan Tertib.
Wajib haji ada lima, yaitu ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, lempar jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah), dan tawaf wada.
Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji di mana jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian baru menunaikan ibadah haji.
Setelah selesai umrah, jemaah dapat bersantai dan bebas dari larangan ihram sebelum kembali berihram untuk menunaikan haji.
Haji tamattu berarti melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, lalu setelah selesai dan bertahalul (berhenti dari ihram), jemaah kembali berihram untuk menunaikan ibadah haji.
Saat umroh, Anda harus melakukan rukun umroh yang meliputi ihram, thawaf, sa'i, dan tahallul.
Selain itu, ada juga amalan sunnah seperti sholat berjamaah, memperbanyak dzikir dan doa, membaca Al-Quran, dan bersedekah.
Bebas dari Larangan Ihram:
Setelah selesai umrah dan bertahalul, jemaah tidak lagi terikat dengan larangan ihram (larangan-larangan yang berlaku selama berihram) hingga kembali berihram untuk haji.
Dam (Denda):
Haji tamattu wajib membayar dam (denda) karena jemaah melakukan umrah di bulan haji. Dam ini bisa berupa menyembelih hewan kurban (kambing) atau berpuasa.
Syarat Sah:
Syarat sah haji tamattu adalah jemaah bukan penduduk Makkah atau sekitar Makkah dengan jarak kurang dari batas diperbolehkannya salat qasar.
Mayoritas Jemaah Indonesia: