Kasus Istri Diseret Suami Digigit Berujung Nyonya Gusti Tersangka, Pengacara: ‘2 Balita Masih Butuh Ibunya’

Selasa 29-04-2025,06:14 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus istri diseret suami dan sebaliknya suami digigit berujung si istri Nyonya Gusti menjadi tersangka dan terancam bakal ditahan.

Pengacara Nyonya Gusti, advokat Septalia Furwani SH MH menilai ada yang lebih penting dari laporan KDRT tersebut, yaitu 2 balita yang masih butuh ASI dari ibunya.

Pasutri warga Perumahan Citra Grand City Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini masih punya 2 balita yang berusia 2 tahun dan 5 tahun yang saat ini dirawat sang suami, Dedi Suparman, Owner Tour And Travel di Palembang.

Padahal si bungsu yang umur 2 tahun masih harus mendapatkan ASI eksklusif dari Nyonya Gusti.

BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

BACA JUGA:Owner Tour and Travel di Palembang Dilaporkan Soal KDRT, Pisahkan Ibu dengan Kedua Putri yang Masih Balita

Tapi kedua balita itu tidak boleh dibawa Gusti atas larangan suaminya.

"Kami mohon kepada Pak Kapolda Sumsel agar dapat mengatensi kasus ini,” pinta Septalia Furwani.

Kliennya (Gusti) adalah seorang ibu yang masih memiliki anak balita.

“Kami khawatir setelah memenuhi panggilan penyidik dia akan ditahan,” ucapnya. “Lantas bagaimana nasib kedua anaknya?”, tambah Septalia Furwani bersama advokat H Yopi Bharata SH MH.

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT

BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Sampai saat ini laporan kliennya di Polrestabes Palembang masih tahap penyelidikan.

“Yang mengherankan klien kami yang dilaporkan di Polda Sumsel malah sudah tahap penyidikan dan tersangka”,  ungkap Septalia Furwani lagi.

Seperti diberitakan Nyonya Gusti yang resmi tersangka kasus KDRT memberikan keterangan Pers bersama pengacaranya.

Kategori :