Dijelaskan, pelaporan kasus KDRT ini terjadi pada 5 April 2025 lalu, namun Dedi Suparman baru melapor istrinya Gusti ke Polda Sumsel pada 28 April 2025.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Sedangkan Nyonya Gusti telah lebih dulu melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada 17 April 2025.
"Kita hanya minta keadilan,” cetus Septalia Furwani.
Kliennya Gusti juga tak menyangka jika pertengkaran rumah tangga mereka harus lanjut ke proses hukum.
Sambil berurai air mata Nyonya Gusti menceritakan awal mula keributan dengan sang suami itu terjadi.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
"Saya diseret-seret,” ungkap Gusti. Yang menyeret adalah Dedi Suparman, suaminya sendiri.
Nah, untuk melepaskan diri Nyonya Gusti mengaku terpaksa menggigit tangan suaminya itu.
“Aku terpaksa menggigit, kalau tidak aku makin terseret parah,” ucapnya.
Usai pertengkaran yang memuncak pada dugaan kekerasan fisik itu Nyonya Gusti mengaku dipulangkan ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT