Polda Sumsel Amankan Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Ditawarkan Lewat TikTok
Polda Sumsel Amankan Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (bayi) oleh empat orang.
Dua orang tersebut diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki peran masing-masing untuk menjual bayi senilai Rp8 juta.
Salah seorang pelaku mencari orang yang akan menjual bayi di media sosial TikTok dan kemudian menyiapkan tempat bersalin.
Empat orang itu diamankan di kawasan RS Bari Palembang oleh Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu 22 Oktober 2025 siang.
BACA JUGA:Ajaib, Bayi Terbawa Angin Puting Beliung di Banjar Kalsel Selamat
BACA JUGA:Haru, Detik-Detik Seorang Ayah Gendong Bayi di Lautan Usai Selamat dari Kebakaran KM Barcelona 5
Petugas sebelumnya pada Minggu tanggal 19 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang baru dilahirkan di RS Bari Palembang.
Selanjutnya Anggota Unit 2 Subdit IV Renakta melaksanakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan cara wawancara terhadap beberapa orang yang berada di sekitar RS Bari Palembang.
Dan setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (bayi), dengan cara transaksi langsung dengan ke empat orang diduga pelaku.
Setelah transaksi jual beli selesai, ke empat diduga pelaku langsung diamankan bersama dengan bayi dan uang sebagai alat jual beli.
BACA JUGA:Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO
BACA JUGA:Dinas Perdagangan OKI Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Takaran di SPBU Kayuagung, Hasilnya!
Petugas mengamankan empat buah Handphone milik diduga pelaku, Surat Kererangan Lahir bayi dan Surat Keterangan Dokter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

