Gusti tidak menyangka pernikahan mereka yang sudah 11 tahun harus berujung kasus pidana.
"Saya juga korban,” tegas Nyonya Gusti lagi.
Gusti mengaku juga mengalami luka saat terjadi kekerasan fisik itu.
“Aku diseret-seret sampai luka, ada visumnya,” ujarnya.
Meski marah Gusti masih menutup rapat penyebab mereka cekcok hebat saat itu.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Sebelumnya, Dedi Suparman (39) Owner Tour dan Travel Holiday Angkasa Wisata (HAW) meminta wartawan untuk bersabar paska istrinya Gusti (38) ditetapkan tersangka KDRT.
Kasus Pasutri di Palembang saling lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sebelumnya viral di media sosial.
Si istri Gusti mengaku telah diseret-seret suaminya Dedi Suparman hingga terluka, sedangkan Dedi pun mengaku telah digigit istrinya pada bagian tangannya.
Dedi melakukan visum dan melaporkan istrinya atas kasus KDRT, begitu pun istrinya Gusti melaporkan Dedi atas kasus yang sama.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Gusti menuturkan pertengkaran mereka pecah pada 5 April 2025 lalu, masih dalam suasana Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, dan saat itulah terjadi dugaan KDRT.
Namun di perjalan kasus ini, duluan Nyonya Gusti yang jadi tersangka KDRT, sedangkan Dedi Suparman hingga kini masih sebatas saksi.
Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Nyonya Gusti sebagai tersangka kasus KDRT sejak tanggal 23 April 2025 lalu.