Acara ini juga menjadi momentum strategis mengingat Bangka Belitung memiliki potensi ekonomi kreatif dan sumber daya budaya yang besar. Banyak produk lokal, seperti kuliner khas, kerajinan tangan, serta inovasi di sektor pertanian dan perikanan, yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
Melalui MIC, pelaku usaha kecil, menengah, serta komunitas adat dapat memperoleh bimbingan langsung mengenai cara mendaftarkan karya mereka.
Selain memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran, MIC juga melakukan sosialisasi terkait berbagai jenis perlindungan kekayaan intelektual.
Misalnya, pentingnya mendaftarkan merek dagang untuk produk UMKM, perlindungan paten atas inovasi teknologi, hingga pelindungan hak cipta untuk karya seni, musik, atau literatur lokal.
Kehadiran MIC di acara BEKISAH 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid
Masyarakat Bangka Belitung diharapkan semakin memahami bahwa melindungi kekayaan intelektual bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga hak ekonomi, memperluas peluang bisnis, serta mendorong pertumbuhan inovasi lokal.
Dengan semangat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkumham Babel terus mendorong agar lebih banyak pelaku usaha dan kreator lokal sadar akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Kegiatan seperti ini juga menjadi bukti sinergi antar instansi untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Bangka Belitung.