Modusnya melibatkan peminjaman atas nama petani tebu dengan identitas palsu. Dana yang seharusnya diberikan kepada debitur justru dikuasai oleh pengurus koperasi dan pejabat cabang.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Cabang BNI Jember, dan kerugian negara tercatat mencapai Rp 125,9 miliar.
Skema ini disebut sebagai salah satu korupsi terbesar, yang melibatkan sektor pertanian dan perbankan secara bersamaan.
Yang terbaru dan tengah menjadi sorotan adalah kasus yang menjerat Rais Gunawan, mantan Branch Business Manager BNI Cabang Palembang.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Dalam periode jabatannya tahun 2018 hingga 2019, RG diduga memanipulasi sistem keuangan internal bank untuk mencairkan dana tanpa prosedur sah.
Meski angka kerugian masih dalam audit, diperkirakan skema ini menelan dana negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan mantan pejabat BNI Palembang Rais Gunawan sebagai tersangka dan menahannya pada April 2025, sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Beruntun dan sistemik, ketiga kasus ini menunjukkan pola serupa: lemahnya pengawasan internal, kolusi antara oknum bank dan pihak eksternal, serta absennya kontrol berlapis dalam proses pemberian kredit.
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi sistem keuangan nasional dan menuntut reformasi mendalam, baik dari segi regulasi maupun etika korporasi.
Kini, masyarakat menanti tindakan konkret dari manajemen BNI dan regulator perbankan. Skandal demi skandal yang terungkap bukan hanya soal angka kerugian, melainkan cerminan dari krisis integritas yang harus segera ditangani agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara tidak runtuh sepenuhnya.