Kemenkum Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan untuk Perluas Akses Keadilan

Jumat 18-04-2025,15:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berkomitmen untuk memberikan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kelompok kurang mampu.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan hadir di tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa hingga triwulan I 2025, sudah terbentuk sebanyak 1.764 Posbankum di berbagai desa dan kelurahan.

Program ini diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau Lewat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

BACA JUGA:Percepat Akses Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Walikota Lubuklinggau

Posbankum memberikan berbagai layanan hukum seperti informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat probono sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Supratman menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik pendirian Posbankum adalah karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami masalah hukum yang dihadapi. “Ada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi.

Sehingga kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi, hingga rujukan ke pemberi bantuan hukum gratis,” ungkap Supratman dalam keterangannya di kantor Kemenkum, pada Selasa, 15 April 2025.

Lebih lanjut, Menteri Hukum yang berasal dari Sulawesi Selatan ini juga menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan terbentuknya 7.000 Posbankum hingga akhir tahun 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Audiensi dengan Bupati Musi Rawas

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Ajak UMKM, Mahasiswa, dan Pemda Untuk Lindungi KI Demi Dorong Ekonomi Kreatif

Para pelaksana Posbankum ini terdiri dari paralegal desa yang merupakan bagian dari kelompok keluarga sadar hukum serta kepala desa dan lurah yang berperan sebagai juru damai. Mereka akan dilatih untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kemenkum mengadakan pelatihan paralegal yang bertujuan untuk memberikan keterampilan hukum serta pengetahuan dasar dalam memberikan bantuan hukum.

Pelatihan angkatan pertama telah diikuti oleh 2.962 orang, yang terdiri dari 257 organisasi pemberi bantuan hukum dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pelaksana Posbankum untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan

Supratman menjelaskan bahwa Posbankum juga berfungsi untuk merujuk masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum ke organisasi pemberi bantuan hukum.

Kemenkum menargetkan sebanyak 6.263 bantuan litigasi dan 839 bantuan non-litigasi di tahun 2025. Selain itu, pada periode 2025-2027, Kemenkum telah menjalin kemitraan dengan 777 pemberi bantuan hukum gratis.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum akan memberikan penghargaan Peacemaker Justice Award.

Hingga Maret 2025, sebanyak 2.157 Kepala Desa dan Lurah telah mendaftar untuk mengikuti seleksi penghargaan ini.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BNN Sumsel Perkuat Sinergi untuk Perangi Narkoba

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Bahas Pembentukan Regulasi

Mereka akan diseleksi pada bulan April 2025 dan mengikuti pelatihan pada bulan Mei 2025. Supratman berharap agar semakin banyak kepala desa dan lurah yang dapat berperan sebagai juru damai, yang tidak hanya menyelesaikan masalah sosial, tetapi juga masalah hukum yang dihadapi warganya.

Di Sumatera Selatan, program Posbankum juga telah mendapatkan respon positif. Agato P.P Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 420 Posbankum yang terbentuk di wilayah Sumatera Selatan.

Ia menargetkan jumlah Posbankum yang akan terbentuk hingga akhir tahun 2025 mencapai seribu pos, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Agato menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan target ini.

BACA JUGA:Transformasi Besar! Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora Lantik 21 Pejabat Fungsional Baru

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman dan Produktif

Selain itu, Kemenkum juga terus berupaya meningkatkan literasi hukum di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah melalui program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Pada triwulan I 2025, Kemenkum mencatat sebanyak 658.361 dokumen telah terintegrasi di situs jdihn.go.id.

Tercatat pula, sebanyak 1.679 anggota telah bergabung dengan JDIHN, sementara 1.246 website JDIH yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah terintegrasi dengan sistem JDIH nasional.

Dengan semakin luasnya akses terhadap bantuan hukum dan peningkatan literasi hukum, Kemenkum berharap masyarakat Indonesia, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh keadilan yang setara dan sesuai dengan hak-hak mereka. Program Posbankum menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemerataan akses hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak-haknya dalam menghadapi permasalahan hukum.

Kategori :