"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kapolsek.
Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.