Banner Pemprov
Pemkot Baru

4 Kali Berhasil Bobol Gudang Sparepart, Seorang Remaja di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Polsek Tanjung Batu

4 Kali Berhasil Bobol Gudang Sparepart, Seorang Remaja di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Polsek Tanjung Batu

Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, saat mengamankan pelaku Curat yang telah empat kali melakukan pencurian di gudang sparepart. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ungkap kasus Curat ini berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, pada Selasa, 4 November 2025.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur mengungkapkan, seorang pelaku berhasil diamankan dalam kasus Curat ini.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS, 17 tahun, warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Terima Laporan Orang Hilang, Polsek Tanjung Batu Lakukan Pencarian Bersama Tim Gabungan di Desa Embacang

BACA JUGA:Pencuri HP di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu, Sempat Sembunyikan BB di Area Pemakaman

Adapun penangkapan pelaku, berawal dari pencurian yang dilakukan pelaku bersama temannya AF (DPO) pada 1 November 2025 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Saat melakukan pencurian, pelaku AS berperan memantau situasi di atas motor yang diparkirkan di depan gudang sparepart

Kemudian, teman pelaku membobol atau merusak dinding gudang yang terbuat dari papan dan masuk ke dalam.

Dari gudang tersebut, pelaku membawa besi hasil curian itu dengan cara dimasukan ke dalam karung.

BACA JUGA:Jadi Jalur Penerbangan Kunker Kapolri ke Sumsel, Polsek Tanjung Batu Antisipasi Karhutla di PTPN Cinta Manis

BACA JUGA:Titik Panas Terdeteksi di Lokasi Kebun Tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu Cek Lokasi

"Pencurian yang dilakukan keduanya ini, rupanya untuk keempat kalinya, dengan hari dan waktu yang berbeda," jelas Iwan. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material berupa satu dongkrak, satu alat mobil alternator PW, satu dynamo mobil, alat motor satu kotak dan barang-barang berupa besi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait