Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat dan mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Ekspresi budaya tradisional, yang merupakan karya cipta warisan budaya yang dipegang secara komunal dan lintas generasi, menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam perlindungan budaya Indonesia.
Kerja sama antara Kemenkum dan Kemenbud diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah efektif dalam melindungi kekayaan budaya Indonesia dan membuka peluang untuk menciptakan ekonomi kreatif berbasis budaya yang berkelanjutan.
Melalui perlindungan yang lebih baik, Indonesia dapat memperkuat identitas budaya bangsa di mata dunia, sekaligus memberikan penghargaan yang lebih tinggi bagi para pencipta dan pelaku kebudayaan.