Kemenkum dan Kemenbud Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Terkait Kebudayaan

Sabtu 15-03-2025,09:55 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia resmi mengesahkan kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemenbud) dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan Indonesia.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Selain itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Menurut Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hasil karya budaya bangsa.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

Perlindungan yang tepat ini dianggap penting tidak hanya untuk mencegah penyelewengan hak cipta, tetapi juga untuk memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta, seniman, dan pelaku budaya. Hal ini, menurut Supratman, dapat memastikan bahwa hak-hak intelektual para pencipta budaya dihormati dan dilindungi dengan serius.

"Kita tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta dan pelaku budaya atas hasil karya mereka," ujar Supratman saat acara penandatanganan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen), Jumat 14 Maret 2025.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya akan semakin mendorong kreativitas masyarakat Indonesia.

Dengan adanya ruang untuk berinovasi dan berkreasi, Indonesia dapat semakin memperkaya khazanah budaya yang ada, serta meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Perlindungan ini, menurutnya, menjadi kunci bagi perkembangan budaya Indonesia di masa depan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

Indonesia, yang memiliki beragam kekayaan budaya, memang menghadapi berbagai tantangan dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya tersebut.

Baik tantangan dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri yang dapat merugikan hak-hak kekayaan intelektual budaya Indonesia.

Oleh karena itu, kerja sama antara Kemenkum dan Kemenbud diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual budaya yang semakin berkembang.

Kategori :