Kemenkum dan Kemenbud Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Terkait Kebudayaan

Sabtu 15-03-2025,09:55 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

"Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang semakin berkembang. Ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional," tambah Supratman.

BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel

Dengan kerja sama ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik di masa depan.

Hal ini juga menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas antara kedua kementerian, dengan tujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi kedua kementerian dalam memajukan kebudayaan Indonesia.

"Kita pastikan objek-objek pemajuan kebudayaan, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, memiliki nilai ekonomi," ungkap Fadli.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Optimalisasi Peraturan Daerah

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Rakor Pendalaman dan Penguatan Aplikasi Evadata

Fadli menambahkan bahwa objek-objek tersebut memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kekayaan budaya tersebut tidak hanya dilestarikan tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi bangsa.

Salah satu contoh konkret dari upaya perlindungan ini adalah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Provinsi Bangka Belitung.

Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, melaporkan bahwa hingga saat ini telah tercatat sebanyak 111 kekayaan intelektual komunal dari daerah tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Capaian Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2025

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 ekspresi budaya tradisional telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kategori :