Jaksa yakin Haji Halim bukan pemilik lahan yang berhak kena ganti rugi pembangunan jalan tol di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal di akhir tahun 2024 lalu.
Ganti rugi lahan itu sudah diumumkan panitia pengadaan tanah nomor 285 dan 343, untuk lahan tanah di 2 desa tersebut, pada bulan Oktober 2024 dan Desember 2024.
Jaksa menyebut ada peran oknum pejabat di Muba yang membuat surat fisik seolah-olah tanah itu milik PT SMB, perusahaan dimana Haji Halim disebut sebagai direkturnya.
Siapa oknum itu? jaksa penyidik kasus ini belum mau mengungkap namanya!
“Jadi selain HA dan AM ini ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah-olah milik PT SMB," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH.
Diketahui, dalam kasus ini Amin Mansyur (AM) mantan pejabat BPN yang sekarang dosen kenotariatan sudah lebih dulu ditahan jaksa, dan kemarin Haji Halim juga dikenakan status penahanan meski dalam kondisi sedang sakit.