Menurut jaksa, Haji Yudi mulai aktif di kasus ini saat dia mendapat kabar RA, Kades Simpang Tungkal menolak tanda tangan surat penguasan fisik bidang tanah atas nama tersangka HA.
Peristiwa itu terjadi di bulan Desember 2024. Info itu didapat Haji Yudi dari saksi Yeri Hambalah.
Haji Yudi Herzandi lantas menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS dan Kades Simpang Tungkal RA dipanggil.
Haji Yudi kemudian mendesak RA agar segera menandatangani surat pernyataan itu.
Haji Yudi menakuti RA kalau tak mau teken surat penguasan fisik atas lahan yang akan diganti rugi itu akan kena masalah besar, yaitu menghambat pembangunan jalan tol yang masuk katagori PSN (proyek strategis nasional).
Kajari Muba, Roy Riady tegaskan uang negara jebol jika kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi tidak diusut tuntas.
Pernyataan Roy ini mengemuka setelah sebelumnya wartawan selalu menanyakan ada tidak kerugian negara di ganti rugi lahan tol Betung-Tempino itu?
“Kerugian negara dikasus ini sering ditanyakan kepada saya, ini ‘kan nggak ada kerugian negaranya? Saya bilang, ini delik formil, saya tidak harus membuktikan kerugian negara,” tegasnya saat confrensi pers di Kejati Sumsel, Jakabaring Palembang, usai penahanan Haji Halim oleh penyidik kejaksaan, Senin, 10 Maret 2025.
“Tapi teman-teman (wartawan) harus catat kalau tidak kita melakukan pengusutan kasus ini uang negara jebol,” tegasnya.
Soal kerugikan di kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino ini, Kajari Musi Banyuasin itu menyarankan pada teman-teman wartawan untyk menanyakan langsung hasilnya ke BPKP Sumsel.
Terungkap oknum pejabat di Muba ini ‘ancam’ Kades Simpang Tungkal bakal kena masalah jika hambat proyek PSN. foto: hanya ilustrasi.--
“Dalam pengusutan perkara ini InsyaAllah kami sesuai dengan SOP dan berusaha selalu transparan,” janji Roy lagi.