SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap menjelang Lebaran Idul Fitri.
Dimana biasanya pemerintah akan mencairkan THR kepada seluruh ASN H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dimana memang sudah ketentuannya.
Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyusun aturan terkait pembayaran atau pencairan THR untuk ASN.
Pemerintah menyiapkan anggaran THR untuk ASN tahun ini mencapai Rp50 Triliun. Total anggaran ini disiapkan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:HORE Kabar Gembira! Alfamart Hadirkan THR Hujan Emas, Caranya?
BACA JUGA:Reward THR Saldo DANA Kaget Terkini Dapat hingga Rp220.000, Cek Caranya di Sini
Anggaran THR tahun ini lebih besar dibandingkan 2024 yang hanya Rp48,7 triliun.
"Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dikutip berbagai sumber, Selasa 4 Maret 2025.
Lalu, diungkapkan Deni, mengenai teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan menunggu pengumuman dari pemerintah.
Lanjut dia, untuk ketentuan mengenai pembayaran THR ASN biasanya tercantum dalam peraturan pemerintah (PP), yang disatukan dengan gaji ke-13.
BACA JUGA:Horee! Gaji PPPK Dicairkan, THR Cair Maret 2025
Kemudian setelah itu, pelaksanaan teknisnya dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Jadi, untuk saat ini belum terbit PP terkait gaji ke-13 dan THR PNS. Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini sempat berjanji aturannya bisa rampung sebelum puasa.
Terkait ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.