Sementara untuk motif sendiri karena faktor ekonomi, sehingga kebutuhan untuk mengedarkan kembali narkoba.
BACA JUGA:Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui
"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Tentang Narkoba ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Sementara, tersangka Satria berkata bahwa mengaku baru kali ini diminta mengantarkan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ia mengaku diupah untuk 1 kilogram sabu tersangka diupah sebesar Rp3 juta. "Kalau laku terjual satu kilogram sabu upahnya Rp3 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa istrinya tidak mengetahui perbuatannya. "Saya butuh uang untuk menghidupi anak saya yang baru berusia sembilan bulan," ujarnya.