Pernah Masuk Bui, Satria Nekat Simpan 8,3 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi Dalam Koper di Gandus

Selasa 04-03-2025,12:53 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sementara untuk motif sendiri karena faktor ekonomi, sehingga kebutuhan untuk mengedarkan kembali narkoba. 

BACA JUGA:Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui

BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus Bandar Narkoba di OKU Selatan, Amankan 2,8 Kilogram Sabu, Ngaku Dapat dari Oknum Kades

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Tentang Narkoba ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Sementara, tersangka Satria berkata bahwa mengaku baru kali ini diminta mengantarkan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Ia mengaku diupah untuk 1 kilogram sabu tersangka diupah sebesar Rp3 juta. "Kalau laku terjual satu kilogram sabu upahnya Rp3 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa istrinya tidak mengetahui perbuatannya. "Saya butuh uang untuk menghidupi anak saya yang baru berusia sembilan bulan," ujarnya.

 

Kategori :