SRITEX, Pernah Produksi Seragam NATO Jerman, dari Kejayaan Tekstil Hingga Keruntuhan

Minggu 02-03-2025,13:22 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Ketidakmampuan Sritex dalam mengelola keuangan menjadi faktor utama kejatuhan perusahaan ini.

Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang secara resmi menyatakan Sritex pailit.

 Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup mereka di perusahaan ini. 

Dengan status pailit, seluruh aset dan operasional perusahaan jatuh ke tangan kurator.

Suasana Haru di Hari Terakhir

Awal Ramadhan, Tanggal 1 Maret 2025 menjadi momen yang tidak akan terlupakan bagi 10.665 karyawan Sritex yang terkena PHK massal. 

Suasana haru menyelimuti pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Para karyawan yang telah mengabdi selama puluhan tahun harus mengemas barang-barang mereka, meninggalkan tempat kerja yang telah menjadi bagian besar dalam hidup mereka.

Beberapa di antaranya meneteskan air mata, saling berpelukan, dan bahkan menandatangani seragam mereka sebagai kenang-kenangan. 

"Rasanya seperti perpisahan sekolah, tapi ini lebih menyakitkan," ungkap Agusti, salah satu pekerja yang telah bekerja di Sritex lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA:Ridho Yahya Lepas Keberangkatan Pemuda Prabumulih ke PT Sritex

BACA JUGA:PHK Massal: Ekonomi Lesu, Buruh Pabrik dan Pegawai Kantoran Terdampak

Sementara itu, di tengah kesedihan para karyawan, muncul harapan baru.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer, memastikan bahwa pemerintah akan mengawal pencairan jaminan sosial seperti JHT, JKK, dan JKN untuk para eks-karyawan Sritex.

 Selain itu, ada kabar baik bahwa investor baru tengah dalam tahap negosiasi untuk mengambil alih perusahaan dan, jika memungkinkan, mempekerjakan kembali para karyawan yang terdampak.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga merespons dengan sigap. 

Kategori :