Kejadiannya di PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa). Nah, untuk menutup fakta kecelakaan terjadi akibat lift yang tidak layak atau kurang perawatan terdakwa Deliar meminta uang Rp280 juta, untuk perpajangan surat K3.
BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
Kemudian aksi pemerasan juga dilakukan terdakwa Deliar di PT Global Jet Express (J&T), 12 Desember 2024.
Deliar saat kunjungan kerja menemukan kelebihan jam kerja senilai Rp13,1 miliar di perusahaan itu.
Terdakwa Deliar meminta uang Rp1,5 miliar pada Hendra Bhaktiawan, salah satu manajer J&T.
Setelah nego korba akhirnya mentransfer Rp500 juta, termasuk Rp250 juta masuk ke rekening sopir Deliar, yaitu Rahmat Hidayat (juga terdakwa di kasus ini).
Sidang perdana eks Kadisnekartrans Sumsel, Deliar, membuka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir 2024 lalu.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan
Marta Saputra (42) seorang petugas pemasangan lighting di gedung itu menjadi korban.
Marta adalah kru lighting di acara pernikahan yang mengalami luka serius hingga lengan kanannya terputus setelah tertimpa lift barang yang jatuh.
Korban warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kelurahan Demang Lebar Daun.
Saat itu, 8 Desember 2024, korban tengah bekerja Marta membantu menurunkan barang dari lantai 3 ke lantai satu menggunakan lift loading.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan