PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Deliar Marzoeki izin sakit katanya mau operasi, surat izin berobat itu diajukan disidang perdana di PN Tipikor, Selasa, 25 Februari 2025
Nah, disidang ke-2 pengacara Deliar, (eks Kadisnakertrans Sumsel) akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
“Beliau (terdakwa) memang sakit dan harus berobat,” kata Nurmala SH.
Usai sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sidang ditutup majelis hakim.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel
Sidang selanjutnya ditetapkan 3 Maret 2025 dimana advokat Nurmala SH akan mengajukann eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan jaksa.
Sebelumnya, dihadapan majelis hakim terdakwa Deliar mengatakan kalau dirinya akan operasi di bulan Maret 2025.
Permohonan ini, katanya, atas surat dari dokter di Rutan Pakjo Palembang bahwa terdakwa sedang sakit.
Terungkap aksi Deliar ‘menutup’ kasus keselamatan kerja, kecelakaan lift tragis hingga kelebihan jam kerja.
Beberapa kasus ini terungkap di persidangan di pengadilan negeri Palembang, 25 Februari 2025.
Terdakwa Deliar (eks Kepala Disnakertrans Sumsel) menurut JPU Ario Apriyanto Gopar melalui JPU pengganti, melakukan pungutan dengan terbitnya surat kelayakan K3, keselamatan kerja.
Yang membuat miris saat ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja kehilangan tangan dan paha remuk 8 Desember 2024 lalu.