Kejadian tragis pun terjadi saat korban naik ke lantai 2 untuk memastikan barang macet yang ternyata diduga overload.
Dan seketika lift jatuh dari lantai 2 ke lantai 1 namun korban masih berada di lantai 2 itu dengan posisi tangan sudah putus.
Selain kasus itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerasan terhadap PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan dan paha remuk akibat insiden lift pada 8 Desember 2024.
Untuk menutupi fakta bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh lift yang tidak layak, terdakwa meminta sejumlah uang Rp280 juta dari pihak Grand Atyasa sebagai biaya perpanjangan Surat Keterangan Layak K3 periode 2022-2025.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Tersangka OTT Deliar Marzoeki Diserahkan ke JPU
Padahal, Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barangnya sejak 2022.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik,dengan Direkturnya, Harni Rayuni.
Laporan yang diminta terdakwa dibuat menggunakan nama PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik Eri Hartoyo yang merupakan kakak Harni Rayuni.
Dari kesepakatan ini, pihak Atyasa diwakili Maryam selaku General Manager Atyasa melalui kuasa hukumnya, Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp162 juta.
Awalnya, terdakwa Deliar minta uang Rp280 juta untuk mengeluarkan Surat Layak K3 dengan tanggal mundur.
Terhitung sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa Deliar telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan norma kerja lebih dari Rp1,9 miliar