Selanjutnya Jumat siang (7/2), Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 tempat di Kabupaten Banyuasin.
Yakni, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, JI KH Choirul Chobir, No 23, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB.J) Setda Banyuasin, Jl Lingkar Sekojo, No. 01. Keduanya berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai
BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/ PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.
2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan.--
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian Senin (10/2), penyidik memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin Tahun 2023 Apr, yang kini jabatannya telah definitif.
Termasuk diperiksa WAF, pihak ketiga dari CV HK selaku pelaksana kegiatan. Senin sore (17/2), Kejati Sumsel menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dalam kegiatan di Kelurahan Keramat Raya pada Dinas PUPR Banyuasin.