Humas DPRD Sumsel Kok Bisa Main Proyek PUPR Banyuasin, 3 Kali Dipanggil Jaksa Malah ‘Main Kucing-kucingan’

Selasa 18-02-2025,06:14 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

4 proyek 4 kegiatan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yaitu:

Pertama, pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, di RT 01, RW 01, dengan pagu Rp1.770.000.000. 

Dua, Pengecoran Jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp375.000.000.

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin 

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan, 1 Lagi Menyusul Usai Ditangkap di Jakarta 

Ketiga, proyek pembuatan saluran Drainase di RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, pagu Rp580.000.000.

Keempat, proyek pengecoran Jalan RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp275.000.000, 

Proyek pertama dimenangkan CV Raza Jaya Cipta dari Kota Pagaralam. 

Dan Proyek 2 dan 3 dimenangkan CV HK juga beralamat Kota Pagaralam. 

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

Proyek 4 dimenangkan CV Nusa Lawang Sakti juga dari Pagaralam. 

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Saat dikonfirmasi, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengaku terkejut Kadis PUPR Banyuasin Ir Apr ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Sumsel, Senin sore (17/2). 

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin 

Kategori :