CATAT, Mulai 13 Maret 2026 Polda Sumsel Batasi Truk Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran
Selama arus mudik Lebaran 2026, truk besar dilarang melintas di jalur tol dan jalan nasional Sumatera Selatan untuk mencegah kemacetan.--
CATAT, Mulai 13 Maret, Truk Besar Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Sumatera Selatan (Sumsel)
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur utama selama periode jalur mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan pemudik di wilayah Sumatera Selatan.
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan ukuran tertentu tidak diperbolehkan melintas di jalur tol maupun jalan nasional non-tol yang menjadi rute utama pergerakan pemudik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga yang mengatur pengendalian lalu lintas angkutan barang selama masa Lebaran.
BACA JUGA:Ini 5 Bus Double Decker Premium dengan Fasilitas Mewah, Mudik Lebaran Lebih Nyaman
SKB tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), pembatasan diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol yang menjadi jalur strategis transportasi antardaerah.
Di antaranya ruas jalur mudik Sumsel: tol Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Selain jalur tol, kebijakan tersebut juga berlaku di jalan nasional non-tol yang menjadi bagian dari koridor utama jalur lintas Sumatera.
Ruas yang termasuk dalam pengaturan ini adalah jalur yang menghubungkan perbatasan Jambi menuju Palembang hingga perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung, kemudian berlanjut ke Bujung Tenuk, Bandar Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni.
Koridor tersebut merupakan jalur vital yang setiap tahun dipadati kendaraan pemudik dari berbagai wilayah di Pulau Sumatera menuju pelabuhan penyeberangan maupun kota-kota tujuan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
