Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Harapkan IKADI Sumsel Aktif Bangun Mental Spiritual Masyarakat
BACA JUGA:Pilgub Sumsel Tanpa Gugatan MK, HDCU Siapkan Tim Transisi Dipimpin Mantan Sekda Sumsel
BKN masih melakukan kajian terkait dengan penerapan sistem kerja ini, termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.
Rencananya, ASN akan bekerja di kantor (WFO) selama 3 hari dalam seminggu, sementara 2 hari lainnya dapat bekerja dari dimana saja (WFA) atau lokasi lain yang fleksibel.