Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

Selasa 11-02-2025,07:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menyelesaikan tenaga honorer. Yakni dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana dalam pengangkatan PPPK ini ada dua kategori yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Ini sesuai dengan peraturan. 

Adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jelas menjadi kabar gembira. 

Rupanya, berdasarkan UU ASN 2023 resmi disahkan, ada kategori tenaga honorer  langsung dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

BACA JUGA:Horee! Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Selain Dapat Gaji, Dapat Hak Ini Apa!

Dimana terkait hal ini telah disahkannya UU ASN 2023, jadi merupakan angin segar, termasuk bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU ASN 2023 yaitu terkait dengan penataan tenaga honorer.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Yaitu pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

Tenaga honorer yang lulus seleksi dengan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023.

Lalu, bukan hanya itu, tenaga honorer juga harus memenuhi lowongan kebutuhan agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Dimana tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Kategori :