Ternyata terdapat kategori tenaga honorer yang dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) meskipun telah dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah
Tenaga honorer dengan kategori apa saja yang dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga menjadi pertanyaan.
Ada dua kategori tenaga honorer yang akan dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri saat lulus tahap akhir
2. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri saat sudah terbit NIP PPPK
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database
BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
Jadi, tenaga honorer yang masuk kategori ini akan langsung dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa kategori ini juga akan diblokir dan tidak boleh mengikuti pengadaan ASN berikutnya selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, Menpan RB telah menetapkan aturan terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Yaitu dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 kategori PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB