Banner Pemprov

Tak Kuat Menanjak, Bus Berpenumpang 28 Orang Terguling, di Pinggir Danau Ranau

Tak Kuat Menanjak, Bus Berpenumpang 28 Orang Terguling, di Pinggir Danau Ranau

Micro Bus Terguling di pinggir danau OKU Selatan, 28 Penumpang Luka--

 Bus Berisi 28 Penumpang Terguling di OKU Selatan, Tiga Orang Luka Berat

OKU SELATAN, sumeks.co  Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalur Banding Agung–Simpang Pusri, tepatnya di kawasan tepian Danau Ranau, Desa Subik, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Sabtu (28 Maret 2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Satu unit Mitsubishi micro bus bernomor polisi BE 7403 BU yang mengangkut 28 penumpang terguling di badan jalan.

Bus tersebut bertuluskan Bus SKEMA, PT Sinar Kencana Makmur Abadi.

Tidak ada korban jiwa, namun seluruh penumpang mengalami luka, terdiri dari 25 orang luka ringan dan tiga orang luka berat.

Kendaraan bus Mitsubishi  dikemudikan K (38), warga OKU Timur, diketahui melaju dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat kendaraan melintasi jalan menanjak dan menikung.

BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Palembang Turunkan Tim Balap Sepeda Di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025

BACA JUGA:Ribuan Peserta Padati SRGF di Danau Ranau, Herman Deru Beri Apresiasi Tinggi

Bus sempat mengalami kesulitan saat menanjak hingga beberapa penumpang turun untuk mengganjal roda.

Namun setelah kembali berjalan, kendaraan diduga tidak mampu menahan beban, mundur, dan akhirnya terguling.

Tiga korban luka berat saat ini menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, sementara penumpang lainnya telah mendapat penanganan medis.

Petugas Satlantas Polres OKU Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban, olah TKP, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.

Proses evakuasi kendaraan masih dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur, termasuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis.

Pengemudi kendaraan disangkakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak korban terpenuhi.

BACA JUGA:Viral 2 Wanita Ditangkap di Pasar Danau Ranau, Ngaku Dari Palembang Tapi di Polsek Beda Lagi

BACA JUGA:Bus Al-Hijrah Kecelakaan, Kapolres Lahat Pimpin Langsung Evakuasi

Polda Sumatera Selatan mengimbau pengemudi, khususnya angkutan umum, untuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan berhati-hati saat melintas di jalur menanjak dan berliku guna mencegah kecelakaan serupa.

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: