Menurut Kapolres, peredaran narkotika ini umumnya menyasar kalangan pekerja lepas seperti wiraswasta, buruh harian, dan nelayan.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan strategi yang lebih tajam, baik dalam bentuk penguatan intelijen, patroli laut di wilayah perairan Sungaiselan, serta kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan aktif melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.
BACA JUGA:Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram ini.