Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah

 Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah

Pelatihan paralegal Posbankum Bangka Tengah oleh Kemenkum Babel bekali masyarakat dengan kompetensi bantuan hukum dan pendampingan.--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar Pelatihan Paralegal bagi anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah, Selasa 9 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.

Pelatihan paralegal ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat yang ditunjuk oleh kepala desa dan lurah sebagai paralegal.

Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar agar mampu memberikan layanan bantuan hukum serta pendampingan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas komitmen dan kesediaan untuk terlibat aktif sebagai paralegal Posbankum di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Entry Meeting Evaluasi Manajemen Risiko TA 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Koperasi Desa Merah Putih Bangka Tengah Daftarkan Merek Kolektif

“Pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan bantuan hukum sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, sekaligus menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Rahmat.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk sebanyak 393 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.

Capaian ini menunjukkan terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.

Sebanyak 150 peserta akan mengikuti pelatihan paralegal ini selama tiga hari secara daring sebagai bekal dalam membantu penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.

Selain pembekalan terkait bantuan hukum, para peserta juga diingatkan akan pentingnya kesiapan dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Peningkatan kompetensi paralegal dinilai sangat krusial agar mampu memahami substansi perubahan regulasi dan memberikan pendampingan hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait