Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika di Operasi Antik Menumbing 2025

Kamis 06-02-2025,15:36 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika di Operasi Antik Menumbing 2025

 

SUMEKS.CO - Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah selama 12 hari, sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025, berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka laki-laki dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. 

Mayoritas kasus terjadi di Kecamatan Sungaiselan, yang dikenal sebagai salah satu jalur transportasi laut di Bangka Tengah.

Dalam Press Release, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Doni Nopriyadi, SH dan Kasie Humas IPTU Erwin, SH menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah strategis seperti Sungaiselan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi gelap narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tak Berkutik Usai Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu, Saat Digeledah Polisi di Rumah

BACA JUGA:Kolaborasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal & Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Sembako ke Panti Asuhan

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka kami tangkap di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, dengan barang bukti sebanyak 36,15 gram sabu. Kecamatan Sungaiselan menjadi perhatian khusus karena merupakan jalur transportasi laut yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Pradana, Kamis, 6 Februari 2025.

Dari tiga tersangka TO yang diamankan, yakni, Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu.

Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, ditangkap di Desa Sarangmandi.

Serta, Ben (28), warga Desa Sarangmandi yang diamankan di Jalan Raya Sungaiselan dengan barang bukti 6,65 gram sabu.

BACA JUGA:Viral Video Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Sedang Isap Sabu, Ini Temuan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:DITAHAN, Radja Nainggolan Tersandung Kasus Narkoba, Karier Cemerlang Berakhir di Jeruji Besi?

Sementara itu, dua tersangka Non TO yang berhasil diamankan adalah Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu yang ditangkap di Kelurahan Sungaiselan, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu yang juga ditangkap di Sungaiselan.

Kategori :