Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tidak Sengaja Tendang Kardus Kosong, Remaja di Palembang Dianiaya Marbot Masjid

Tidak Sengaja Tendang Kardus Kosong, Remaja di Palembang Dianiaya Marbot Masjid

M Idrus (52) warga Jalan DI Panjaitan Gang Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 20 Desember 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang remaja di Kota Palembang diduga menjadi korban tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak. Pasalnya, bermula dari dirinya yang secara tidak sengaja tertendang kardus kosong, membuat ia menjadi dianiaya Marbot Masjid, Sabtu 20 Desember 2025. 

Peristiwa ini bermula, ketika korban yang masih remaja sedang bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekitar masjid, tak sengaja tendang kardus kosong sehingga terlempar. 

Namun saat bersamaan, seorang marbot masjid yang sedang melakukan pembersihan tersinggung, sehingga membuatnya emosi. Meluapkan kekesalannya, korban lalu dikejar dan didorong hingga terjatuh

Tak terima anaknya diduga telah menjadi korban penganiayaan, M Idrus (52) warga Jalan DI Panjaitan Gang Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 20 Desember 2025. 

BACA JUGA:Ketahui Pacar Berondongnya Selingkuh, Janda Satu Anak di Palembang Dianiaya Hp dan Dompet Dirampas

BACA JUGA:Tutup Lapak Dagangan Tiba-tiba Kepala Dipukul Besi dari Belakang, IRT di Palembang Dianiaya Sesama Pedagang

Dihadapan petugas, Idrus berkata bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 Desember 2025, kemarin sekira pukul 13.45 WIB. 

Bermula, korban dan teman-temannya sedang bermain sekitar Masjid An-Nur yang tak jauh dari TKP. Saat itulah teman korban, MFA anak kandung pelapor tidak sengaja tertendang kardus kosong, sehingga membuat Nungcik (Terlapor-red) yang merupakan marbot masjid tersebut marah. 

Kemudian, terlapor mengejar korban serta teman-temannya. Setelah tertangkap, terlapor mendorong bahu korban hingga korban terjatuh, akibatnya korban mengalami luka di bibir bagian bawah. 

"Saya tidak terima anak saya dibuatnya luka Pak, untuk itu saya laporkan dan berharap segera ditangkap," ujar Idrus, Sabtu. 

BACA JUGA:Pelajar di Pedamaran OKI Dianiaya Alami Luka Tusuk, Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Modus Tanya Alamat Ditawari Tumpangan, Lansia Warga Silaberanti Palembang Ini Dianiaya Hp Dirampas

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Aditya Ammar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU Perlindungan Anak. 

Laporan korban terkait dugaan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto PASAL 76.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait