Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

Rabu 05-02-2025,10:05 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi dua kategori. Yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. 

Pengangkatan kedua kategori PPPK ini sesuai ketentuan dan persyaratan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Kabar baiknya terkait pengangkatan PPPK ini, yaitu pemerintah telah menetapkan regulasi pengangkatan SK dan NIP untuk PPPK paruh waktu tahun 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Jadi, seluruh tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini sudah ada dalam Peraturan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dimana pelamar dari tenaga honorer berhak yang telah memenuhi semua persyaratan jabatan, memiliki kesempatan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai kebutuhan yang dievaluasi secara berkala.

Disampaikan, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja perubahan kebutuhan organisasi menjadi penentu utama pengangkatan.

Sebelum adanya pemberian NIP kepada tenaga honorer yang sudah resmi diangkat jadi PPPK paruh waktu, harus memenuhi beberapa prosedur di bawah ini.

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

1. Usulan rincian kebutuhan oleh PPK

 

PPK menyusun rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan mengajukan usulan kepada pemerintah. 

Kategori :