Kejati Sumsel sudah menitipkan barang bukti aset YBS kepada Pemprov Sumsel.
Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan itu berupa tanah seluas 2.800 M² di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Tanah itu telah dibeli dan dibangunkan rumah mewah, persis di samping SMK 6 Jalan Mayor Ruslan.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
Rumah mewah itu sempat ditempati anak pemilik rumah sebelum akhirnya dikosongkan usai disita Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 4 tersangka dan telah divonis hakim di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
Tim penyidik Kejati Sumsel juga sempat menggeledah kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dalam kasus ini.
Tak luput pula kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang digeledah jaksa
Turut disita dan diamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti kasus ini.